Rekomendasi Jalur Perjalanan Menuju Venue Event SJT#5 – Komunitas Sablon Jawa Timuran

Rekomendasi Jalur Perjalanan Menuju Venue Event SJT#5

Banyuwangi ialah wilayah paling luas dan paling ujung dari Jawa Timur. Oleh karena itu Traveler yang sedang merencanakan liburannya ke kota di ujung timur jawa, wajib tau dulu nih berbagai cara menuju Banyuwangi dan regulasi yang berlaku. Untuk menuju Banyuwangi sendiri bisa menggunakan transportasi umum, ataupun membawa kendaraan pribadi.

Cara Pertama, Bandar Udara Blimbingsari

Bandar Udara Blimbingsari telah resmi dibuka dan beroperasi sejak tahun 2010. Bandar Udara yang diklaim sebagai bandara hijau pertama di Indonesia ini, melayani penerbangan ke berbagai kota di Indonesia bahkan luar negeri. Namun, karena kondisi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini (04/12/2021), jumlah rute penerbangan berkurang.

Bandar Udara Blimbingsari kini melayani penerbangan dengan rute Jakarta-Banyuwangi, Surabaya-Banyuwangi, Denpasar – Banyuwangi dan sebaliknya. Maskapai penerbangannya yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Batik Air dan Wings Air.

Informasi jadwal penerbangan, bisa dilihat langsung di website resmi Bandar Udara Blimbingsari berikut ini,

Regulasi Penerbangan

  • Traveler wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
  • Bagi yang telah menerima vaksin dosis 1 wajib melampirkan hasil tes PCR (3×24 jam) dan yang telah menerima vaksin dosis 2 dapat melampirkan hasil tes Rapid Antigen (1×24 jam).

Cara Kedua yakni Kereta Api

Banyuwangi memiliki 13 stasiun yang masih aktif beroperasi hingga saat ini. Stasiun paling selatan yakni stasiun Kalibaru, dan stasiun paling utara yakni stasiun Ketapang. Traveler yang ingin menjelajahi kota Banyuwangi, bisa turun di stasiun Banyuwangi Kota. Rute perjalanan langsung ke Banyuwangi yakni dari Yogyakarta, Surabaya, Malang, Probolinggo, dan Jember. Berikut ini poster informasi kereta api Mutiara Timur, Wijaya Kusuma dan Probowangi (jadwal bisa berubah sewaktu-waktu)

Regulasi Kereta Api Indonesia

Untuk perjalanan kereta api jarak jauh berlaku ketentuan syarat naik KA sebagai berikut, seperti dikutip dari situs web resmi PT. KAI yang berlaku mulai 3 November 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian:

  • Wajib menunjukkan surat rapid antigen maksimal 1×24 jam atau PCR  maksimal 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api, asalkan telah memiliki hasil tes Covid-19 sesuai aturan yang berlaku
  • Penumpang diharapkan untuk mengenakan baju lengan panjang maupun jaket
  • Wajib pakai masker dan face shield
  • Tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan
  • Dilarang makan atau minum pada perjalanan kurang dari dua jam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.